Komisi VIII DPR menilai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemeneg PP&PA) gagal menerjemahkan instruksi Presiden terkait pemberantasan kekerasan seksual karena tidak memiliki langkah kongkrit terkait hal ini. <br /> <br />Official Website: http://beritasatu.tv <br /> <br />Facebook.com/BeritaSatuTV <br />Youtube.com/BeritaSatu <br />@BeritaSatuTV
