Terdakwa kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap karyawati pabrik, Eno Parihah, yang berinsial RAL divonis hukuman 10 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang. <br /> <br />Official Website: http://beritasatu.tv <br /> <br />Facebook.com/BeritaSatuTV <br />Youtube.com/BeritaSatu <br />@BeritaSatuTV