Pemerintah menaikkan besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar 50 persen. Penyesuaian PTKP akan mendorong naiknya konsumsi rumah tangga maupun investasi dari sektor riil. <br /> <br />Official Website: http://beritasatu.tv <br /> <br />Facebook.com/BeritaSatuTV <br />Youtube.com/BeritaSatu <br />@BeritaSatuTV