Pemerintah DKI Jakarta kembali menawarkan penghapusan denda atau sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 2 Juli 2016 hingga 2 Agustus mendatang. Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang Setyowidodo mengatakan kebijakan dilakukan dalam rangka peningkatan penerimaan pajak daerah. <br /> <br />Official Website: http://beritasatu.tv <br /> <br />Facebook.com/BeritaSatuTV <br />Youtube.com/BeritaSatu <br />@BeritaSatuTV