Dishub DKI dibantu Polda Metro Jaya mengandangkan 11 mobil berbasis online dari tiga aplikasi, yaitu Go-Car, Uber, dan Grabcar. Dishub menyebut ketiga perusahaan taksi online melakukan sejumlah pelanggaran, salah satunya belum uji KIR. <br /> <br />Official Website: http://beritasatu.tv <br /> <br />Facebook.com/BeritaSatuTV <br />Youtube.com/BeritaSatu <br />@BeritaSatuTV