DPR meminta Pemerintah harus menggunakan prinsip kehati-hatian dalam membahas revisi undang-undang No 12 Tahun 2006 atau undang-undang kewarganegaraan. DPR menilai pembahasan RUU kewarganegaraan harus sesuai dengan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. <br /> <br />Official Website: http://beritasatu.tv <br /> <br />Facebook.com/BeritaSatuTV <br />Youtube.com/BeritaSatu <br />@BeritaSatuTV
