Peraturan lalu lintas tentang sistem ganjil genap di Ibu Kota segera diberlakukan mulai 30 Agustus 2016. Sanksi untuk para pelanggar adalah membayar uang sejumlah maksimal Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan. <br /> <br />Official Website: http://beritasatu.tv <br /> <br />Facebook.com/BeritaSatuTV <br />Youtube.com/BeritaSatu <br />@BeritaSatuTV