Penerapan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil-genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta mulai diberlakukan hari ini (30/08/2016). Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan 200 personel gabungan dari Dishubtrans DKI dan Polda Metro Jaya disiagakan untuk mengawal penerapan ganjil genap hari pertama. <br /> <br />Official Website: http://beritasatu.tv <br /> <br />Facebook.com/BeritaSatuTV <br />Youtube.com/BeritaSatu <br />@BeritaSatuTV
