Kementerian Keuangan menegaskan tak ada ruang untuk memperpanjang periode tarif tebusan 2 persen dalam program pengampunan pajak. Sebab tarif tebusan 2 persen hanya berlaku pada periode pertama, yakni 1 Juli 2016 hingga 30 September 2016. <br /> <br />Official Website: http://beritasatu.tv <br /> <br />Facebook.com/BeritaSatuTV <br />Youtube.com/BeritaSatu <br />@BeritaSatuTV
