Setelah rekapitulasi penghitungan suara pada Pilkada DKI selesai, masing-masing pasangan calon memiliki waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan keberatan ke Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Official Website: http://beritasatu.tv <br /> <br />Facebook.com/BeritaSatuTV <br />Youtube.com/BeritaSatu <br />@BeritaSatuTV