<p>Perwakilan pihak jasa transportasi online yakni Grab, Uber, dan Go-Jek hadir dalam pertemuan di Gedung Menko Bidang Kemaritiman Jakarta Pusat. Intinya, revisi peraturan pemerintah telah disepakati bersama dan akan mulai berlaku pada 1 April. Tarif batas atas dan batas bawah akan mengacu pada peraturan pemerintah daerah masing-masing. </p> <br />
