<br /> Pelaksanaan hukuman cambuk disaksikan ratusan masyarakat di Halaman Masjid Darul Makmur, Gampong (Desa) Lambaro Skep, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Keempat pasangan tersebut terbukti melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah.<br />