Gatot Brajamusti Divonis Delapan Tahun Penjara
2017-04-21 62 Dailymotion
<p>VIVA.co.id – Gatot Brajamusti divonis delapan tahun penjara atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Gatot adalah mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia.</p><br />