<p>Dari 5,9 Triliun nilai proyek e-KTP disinyalir ada 2,3 Triliun kerugian negara yang hilang dan 'diserap' oleh sebagian oknum Hal inilah yang membuat DPR menyetujui hak angket secara sepihak.</p> <br /> <br /><p>Lantas apakah hak angket tersebut dinilai layak mengingat kasus e-KTP terkuak?</p> <br />
