Pasangan Gay Dihukum Cambuk di Aceh
2017-05-24 3 Dailymotion
<br /> <br /> Dua terpidana kasus hubungan sesama jenis atau liwath (gay) dihukum cambuk di halaman Masjid Syuhada, Gampong (Desa) Lamagugop,Banda Aceh. Keduanya dihukum cambuk di muka umum sebanyak 85 kali sabetan rotan.<br /> <br />