<p>Kadangkala bermacam kabar dan informasi dengan mudah tersebar lewat media sosial. Meski belum tentu kebenarannya tapi banyak yang tertarik menyebarkannya. Bagaimana ya hukumnya jika kita menyebarkan berita palsu alias hoax?<br /> <br /><br /> <br /> </p> <br />
