<p>Orang-orang terlantar dipelihara oleh negara. Hal ini diatur oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia. Jumlahnya yang berkisar 35 juta jiwa dan terus tumbuh menjadi tanggung jawab kita bersama.</p> <br /> <br /><p>Lantas seperti apakah sikap kita terhadap lansia?</p> <br />
