<p>Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (ormas). Dengan PERPPU tersebut, pemerintah bisa lebih mudah membubarkan ormas yang dinilai anti-Pancasila.</p> <br />