<p>Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno. Hakim menyatakan Handang terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Ramapanicker Rajamohanan Nair.</p> <br />