Surprise Me!

Keluarga Korban Kecewa dengan Vonis Taat Pribadi

2017-08-02 68 Dailymotion

<p>Jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Krasaan kepada Taat Pribadi.</p> <br /> <br /><p>Jaksa merasa vonis itu terlalu ringan untuk kejahatan yang dilakukan Taat Pribadi. Banding jaksa itu sekaligus mewakili kekecewaan keluarga korban Abdul Gani. Pasalnya, empat eksekutor pembunuhan divonis 20 tahun penjara.<br /> <br /><br /> <br />Keluarga berharap Taat Pribadi sebagai otak pembunuhan dihukum penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sebelumnya, istri Ismail Hidayah histeris di gedung pengadilan, usai mendengar vonis untuk Taat Pribadi.<br /> <br /><br /> <br />Abdul Gani dan Ismail Hidayah, tadinya merupakan pengikut Taat Pribadi yang setia. Namun mereka dicurigai membocorkan aktivitas padepokan ke polisi hingga akhirnya dibunuh.<br /> <br /> </p> <br />

Buy Now on CodeCanyon