<p>Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir sampai dengan 30 persen untuk mengurangi kemacetan. Kenaikan tarif akan berlaku pada 1 Oktober 2017 nanti. </p> <br /> <br /><p>Pemerintah beralasan, angka kemacetan Jakarta bisa ditekan dengan menaikkan tarif parkir. Proyeksinya, parkir yang mahal dapat mendorong warga memanfaatkan transportasi umum. </p> <br /> <br /><p>Kemacetan tidak hanya membuat warga letih. Kerugian materil juga timbul akibat kemacetan. Dinas Perhubungan mencatat, kerugian akibat kemacetan mencapai Rp 150 triliun per tahun. </p> <br />