Surprise Me!

Bersalah, Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara

2017-08-14 45 Dailymotion

<p>Mantan hakim MK, Patrialis Akbar menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum KPK. <br /> <br /><br /> <br />Setelah membacakan berkas tuntutan, JPU mendakwa Patrialis Akbar bersalah dan menuntutnya dengan pidana 12 tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.<br /> <br /><br /> <br />Menanggapi tuntutan dari jaksa penuntut umum, Patrialis Akbar mengaku menerimanya. Namun, dirinya menilai masih banyak fiksi atau rekayasa dalam tuntutan tersebut.</p> <br />

Buy Now on CodeCanyon