<p>Polisi di Makassar, Sulawesi Selatan menggerebek rumah penadah motor curian. Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari rekan pelaku yang telah ditangkap sebelumnya.</p> <br /> <br /><p>Dari rumah pelaku, polisi menyita barang bukti dua unit motor curian. Pelaku lalu dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan.</p> <br /> <br /><p>Polisi mencatat, pelaku sudah menadah 8 unit motor curian. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.</p> <br />