<p>Pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City dan kuasa hukumnya menyerahkan permohonan pencabutan kasus pencemaran nama baik di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.</p> <br /> <br /><p>Permohonan pencabutan berkas ini merupakan komitmen yang disepakati kedua belah pihak, saat mediasi dilakukan di Polda Metro Jaya, Rabu lalu.</p> <br /> <br /><p>Meski tidak dapat bertemu dengan pihak Green Pramuka, komika Muhadkly Acho mengaku telah melihat surat permohonan ini. Kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan keputusan pada kejaksaan.</p> <br />
