<p>Aparat kepolisian menangkap dua orang oknum anggota LSM di Bone, Sulawesi Selatan, karena diketahui mengedarkan obat daftar G jenis tramadol tanpa izin.<br /> <br /><br /> <br />Selain melakukan penangkapan, polisi juga menyita barang bukti, berupa 120 butir tablet dan kapsul obat daftar G. Dalam pemeriksaan sementara, mereka mengaku mendapatkan narkoba ini dari seseorang di Makassar.</p> <br />