<p>Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, divonis delapan tahun penjara dalam kasus suap terkait uji materi undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan.</p> <br /> <br /><p>Selain itu, Patrialis diwajibkan membayar denda Rp 300 Juta subsider tiga bulan penjara.<br /> <br /><br /> <br />Vonis terhadap Patrialis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut patrialis dengan hukuman 12,5 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta subsider enam bulan penjara.<br /> <br /><br /> <br />Sementara, Patrialis mengaku akan pikir-pikir atas vonis hakim. Begitu juga dengan jaksa KPK. Seusai sidang, Patrialis membantah menyalahgunakan uang negara.</p> <br />
