<p>Setelah dilaporkan oleh Badan Advokasi dan Hukum Nasdem, Muannas Alaidid, hari ini (4/9), Jonru Ginting kembali dilaporkan.</p> <br /> <br /><p>Laporan ini diadukan oleh Zakir Rasyidin dan resmi diterima sentra pelayanan kepolsian Polda Metro Jaya dengan bukti berupa postingan Jonru yang dianggap sebagai ujaran kebencian.<br /> <br /><br /> <br />Postingan yang dilakukan Jonru dianggap dapat menimbulkan provokasi dan konflik SARA, serta meminta kepada pihak kepolisian agar dirinya segera diperiksa.</p> <br />