<p>Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara terus mengembangkan penyidikan atas kepemilikan obat terlarang parasetamol, cafein, dan carisoprodol atau PCC yang menyebabkan puluhan remaja harus dirawat di rumah sakit.</p> <br /> <br /><p>Polisi menetapkan tiga tersangka tambahan, hasil penangkapan di Kolaka dan Konawe. Total tersangka kini berjumlah delapan orang. Selain menyelidiki peran masing-masing tersangka, polisi juga memburu pelaku lain yang mengedarkan obat terlarang ini.</p> <br />