<p>Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai sistem pembayaran nasional. Salah satu yang diatur, dan sudah menjadi polemik adalah penetapan biaya tambahan untuk isi ulang uang elektronik.</p> <br /> <br /><p>Ada setidaknya empat alasan Bank Indonesia meneken peraturan ini.</p> <br /> <br /><p>Pertama, untuk menatap struktur harga. Kedua, melindungi konsumen. Ketiga, menyehatkan kompetisi antarbank, dan keempat, memperluas efisiensi, layanan dan inovasi perbankan.</p> <br /> <br /><p>Pengamat ekonomi Yanuar Rizki menilai, ketentuan ini tidak seharusnya diloloskan BI. Melihat praktik di negara lain, uang elektronik bukanlah komoditas.</p> <br /> <br /><p>Menurut Yanuar, di negara seperti Inggris, Singapura, dan Hongkong, isi ulang uang elektronik tidak dikenakan biaya. Kalaupun ada, biaya dibebankan pada pembelian kartu saat pertama kali menggunakan uang elektronik.</p> <br />
