<p>KPK menegaskan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik telah didasarkan pada dua alat bukti. Jawaban ini disampaikan Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.<br /> <br /><br /> <br />Hal ini menanggapi keberatan Setya Novanto dalam sidang praperadilan. Dalam kesempatan yang sama, KPK menyebutkan sejumlah masalah yang diajukan oleh Setnov bukanlah obyek praperadilan.</p> <br />