<p> </p> <br /> <br /><p>Bupati Buton Samsu Umar divonis tiga tahun sembilan bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara oleh hakim Tipikor Jakarta, Rabu (27/09).</p> <br /> <br /><p>Samsu Umar terbukti menyuap mantan hakim MK Akil Mochtar terkait pengurusan putusan sengketa pilkada Buton tahun 2011.</p> <br /> <br /><p>Vonis Samsu Umar lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta.</p> <br />
