<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi KTP elektronik.</p> <br /> <br /><p>Kali ini, tersangka barunya adalah Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugana Sudiharjo. Perusahaan Quadra Solution tergabung dalam konsorsium yang memenangkan proyek KTP elektronik.</p> <br /> <br /><p>Anang disangka bersama dengan tersangka lain telah sekongkol dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun dan total nilai proyek Rp 5,9 triliun.</p> <br />