<p>Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting resmi menjadi tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi, Kamis (28/9) kemarin siang. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menyimpulkan perbuatan Jonru memenuhi unsur pidana penyebaran kebencian di media sosial.<br /> <br /><br /> <br />Menurut Wakapolri Komjen Syafruddin, hingga kini polisi masih memeriksa Jonru secara intensif sebagai tersangka.</p> <br />