<p>Anggota komisi II DPR RI menggelar rapat pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Masyarakat atau PERPPU Ormas bersama sejumlah unsur dari pemerintah. Rapat juga akan dihadiri oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.<br /> <br /><br /> <br />Rapat pembahasan PERPPU Ormas akan fokus mendengarkan penjelasan pemerintah soal penerbitan PERPPU. Komisi II juga menurut rencana akan mendengarkan pendapat dari masyarakat, pakar, lsm dan ormas.<br /> <br /><br /> <br />Selanjutnya rapat tentang PERPPU ormas ini akan berlanjut di sidang paripurna untuk diputuskan pada 24 Oktober 2017 mendatang.</p> <br />