<p>Bagi anda yang sering berinvestasi pada emas, Direktorat Jenderal Pajak kembali mengingatkan tentang pungutan pajak bagi pembeli emas.<br /> <br /><br /> <br />Terutama emas batangan sebagai investasi, Ditjen Pajak mengenakan pajak penghasilan dengan besaran berbeda, yaitu 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tidak memiliki NPWP.<br /> <br /> </p> <br />