Surprise Me!

Organda DKI Sebut Seluruh Taksi Berbasis Aplikasi Ilegal

2017-10-10 2,030 Dailymotion

<p>Kegamangan pemerintah memberlakukan aturan untuk perusahaan berbasis teknologi dengan perusahaan berbasis aplikasi ditengarai memicu ketimpangan sosial dan ekonomi. </p> <br /> <br /><p>Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan dalam dialog dengan Kompas Bisnis, Selasa (10/10) menyatakan, perusahaan transportasi berbasis aplikasi sah - sah saja menjalankan bisnis di Indonesia. Sayangnya, yang terjadi saat ini, bisnis yang mereka jalankan tergolong ilegal.</p> <br /> <br /><p>Taksi berbasis aplikasi, kritik Shafruhan menggunakan tarif angkutan umum. Padahal, taksi aplikasi tidak memiliki izin perusahaan transportasi dan tidak beroperasi di bawah Organda.</p> <br />

Buy Now on CodeCanyon