<p>Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan atau replik terhadap pembelaan Buni Yani, terdakwa penyebar ujaran kebencian. Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim tidak menanggapi pembelaan Buni Yani dalam replik.</p> <br /> <br /><p>Jaksa menyebut dakwaan kepada Buni Yani sesuai fakta persidangan.</p> <br /> <br /><p>Jaksa Penuntut Umum menilai pembelaan Buni Yani sudah dijawab Majelis Hakim pada putusan sela sehingga tidak perlu dipertimbangkan dan meminta majelis hakim tetap pada tuntutan semula.</p> <br />