<p>2 pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Serang, Banten terkena operasi tangkap tangan pungutan liar dana pinjaman guru oleh Satuan Reskrim Polres Serang Kota.</p> <br /> <br /><p>Polisi langsung memasang garis polisi di pintu ruangan bendahara UPT Pendidikan dan Kebudayaan. 2 aparatur sipil negara yang ditangkap polisi bertugas sebagai bendahara UPT Pendidikan dan Kebudayaan tingkat Kecamatan dan seorang guru SD.</p> <br /> <br /><p>Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti uang 1,9 juta rupiah hasil pungutan liar, handphone dan dua amplop.</p> <br />
