<p>Setelah disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang Undang, Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto akan mengajukan gugatan ulang ke Mahkamah Konstitusi.</p> <br /> <br /><p>Hal itu dilakukan karena uji materi terhadap Perppu Ormas yang diajukan sebelumnya dianggap gugur demi hukum. Pasca DPR mengesahkan Perppu Ormas menjadi Undang Undang.</p> <br /> <br /><p>Menurut Juru Bicara HTI Ismail Yusanto gugatan ulang akan dilakukan setelah Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang Undang tentang Ormas.</p> <br />