<p>VIVA.co.id – Senin siang kemarin, 30 Januari 2017, tiga WNA asal Rusia ditangkap petugas Satpol PP Provinsi Bali saat mengamen di sebuah pasar tradisional. Ketiganya menyalahi aturan imigrasi karena mereka mengamen menggunakan visa kunjungan.</p><br />
