Surprise Me!

UU Ormas Direvisi? Boleh, Asal Masyarakat Merasa Aman..

2017-10-27 670 Dailymotion

<p>Staf Ahli Menkopolhukam Sri Yunanto menyatakan, revisi undang - undang ormas sangat bisa dilakukan. Pengajuan revisi bisa datang dari pemerintah maupun DPR.</p> <br /> <br /><p>Namun, Sri Yunanto menyatakan, produk hukum yang disepakati secara konstitusional memiliki faktor sosiologi hukum. Ancaman yang membahayakan sipil adalah konteks yang dijunjung dalam undang - undang ormas.</p> <br /> <br /><p>Sri Yunanto juga memberi catatan, dukungan masyarakat terhadap revisi harus disertai dengan jaminan keamanan. Apakah masyarakat sudah merasakan ketiadaan radikalisme dan ancaman keamanan nasional.</p> <br /> <br /><p>Abdul Moqsith Ghazali, pengamat dari UIN Syarif Hidayatullah menyatakan, berbagai lapisan masyarakat justru banyak yang mendukung UU Ormas karena tidak menginginkan radikalisme.</p> <br /> <br /><p>Karena itu, Abdul memprediksi, sebagian besar lapisan masih menginginkan produk legal untuk mencegah radikalisme leluasa menggerogoti kehidupan berbangsa.<br /> <br /><br /> <br />Di sisi lain, Abdul menyatakan sah - sah saja kalau ada kegelisahan beberapa fraksi yang ingin merevisi UU Ormas. Isu utamanya adalah ketidakadilan dalam penerapan UU Ormas yang membahayakan kebebasan berekspresi.</p> <br />

Buy Now on CodeCanyon