<p>Sri Yunanto, Staf Ahli Menkopolhukam menyatakan, proses Perppu Ormas menjadi undang - undang sudah melalui proses yang panjang.</p> <br /> <br /><p>Selain instrumen hukum yang akhirnya jadi UU ini, sebelumnya sudah ada Surat Keputusan Bersama para menteri untuk mengeliminasi organisasi yang bertentangan dengan Pancasila.</p> <br /> <br /><p>Yunanto menanggapi ada kekhawatiran organisasi lain ikut dilibas dengan memanfaatkan UU Ormas. Namun, kekhawawtiran ini dinilai tidak beralasan.</p> <br /> <br /><p>Pasalnya, kalau sebuah organisasi tidak bertentangan dengan Pancasila, mestinya organisasi tersebut santai - santai saja menanggapi adanya produk hukum anti-radikalisme.<br /> <br /><br /> <br />Abdul Moqsith Gazali, pengajar di UIN Syarif Hidayatullah menambahkan, ormas yang benar - benar sesuai jalur memiliki track record membela Indonesia. Jadi, sangat kecil kemungkinan akan merusak sendi kehidupan. Ormas itu adalah NU dan Muhammadiyah.</p> <br />
