<p>Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan divonis hukuman 15 bulan kurungan penjara dalam kasus penipuan dana Pilkada sebesar 15,3 miliar rupiah.</p> <br /> <br /><p>Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu tiga tahun penjara.</p> <br /> <br /><p>Majelis hakim memutuskan terdakwa Ramadhan Pohan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penipuan Ramadhan Pohan terbukti telah melanggar pasal 378 juncto pasal 55 dan pasal 65 ayat 1 KUHP tentang penipuan.</p> <br />
