<p>Organisasi Masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan menggugat undang - undang ormas.</p> <br /> <br /><p>Gugatan ini segera dilakukan ke Mahkamah Konstitusi setelah Presiden Jokowi melakukan pengesahan.</p> <br /> <br /><p>Ismail Yusanto, juru bicara HTI menyatakan, timnya sedang menyiapkan gugatan ulang.</p> <br /> <br /><p>Sebelumnya HTI menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengekspresikan keberatan lembaga mereka terhadap undang - undang ormas.</p> <br />