<p>Menteri tenaga kerja telah menetapkan kenaikan upah minimum 2018 yakni sebesar 8,71 persen. Warga Jakarta pun kini menanti besaran upah minimum provinsi (UMP).</p> <br /> <br /><p>Namun, kalangan buruh dan pengusaha harus bersabar menanti keputusan gubernur tentang UMP 2018.</p> <br /> <br /><p>Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjelaskan, pemprov masih terus berkomunikasi dengan pihak serikat buruh dan kalangan pengusaha.</p> <br /> <br /><p>Pemprov DKI, menurut Sandi, menginginkan besaran upah minimum provinsi dapat menyejahterakan buruh dan tetap menjaga kelangsungan dunia usaha.</p> <br />
