<p>Semula pemerintah DKI Jakarta telah mendapatkan dua opsi besaran UMP 2018 yang diajukan oleh dewan pengupahan, yakni sebesar Rp 3,6 juta dan Rp 3,9.</p> <br /> <br /><p>Setelah melalui proses perundingan yang alot, pemerintah DKI Jakarta akhirnya mengambil angka Rp 3,6 juta sebagai besaran UMP tahun 2018.</p> <br />
