<p>Sidang pemeriksaan kembali dilanjutkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hari jumat (3/11). </p> <br /> <br /><p>Sidang ini terkait aduan dari sejumlah partai politik atas dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan KPU.</p> <br /> <br /><p>Partai pelapor mengeluhkan sistem website KPU yang tiba - tiba jenuh saat masa pendaftaran administrasi.</p> <br /> <br /><p>Karena masalah sistem pendaftaran inilah, partai politik mengklaim tidak lolos verifikasi KPU.<br /> <br /><br /> <br />Partai yang hari ini diperiksa adalah Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).</p> <br />