<p>Satreskrim Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap pelaku penyebaran video mesum yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan dunia maya. </p> <br /> <br /><p>Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku hanya iseng. Pelaku sengaja mencuri video ini dari telepon seluler pemeran pria. </p> <br /> <br /><p>Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, pasal 27 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 35 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara. </p> <br />