<p>Sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.</p> <br /> <br /><p>Ada 3 saksi yang sedianya akan didengarkan di muka sidang, termasuk dari Biomorf Lone Indonesia, perusahaan milik mendiang Johannes Marliem.</p> <br /> <br /><p>Saksi dengan nama Amilia Kusumawardani Adya Ratman dari Biomorf Lone Indonesia urung hadir.</p> <br /> <br /><p>Padahal, kesaksiannya begitu penting karena Biomorf menjadi perusahaan penyedia afis, automatic finger print identification dalam proyek e-KTP.</p> <br />