<p>Jaksa Agung M Prasetyo berharap putusan hakim dalam sidang Buni Yani sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.</p> <br /> <br /><p>Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.</p> <br /> <br /><p>Buni Yani didakwa melanggar UU ITE. </p> <br /> <br /><p>Buni dianggap melakukan penyebaran dan pemotongan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat berpidato di Kepulauan Seribu.</p> <br /> <br /><p>Vonis dijadwalkan berlangsung di Bandung, Selasa (14/11).</p> <br />
